Kamis, Desember 12, 2024

Viral Sumbangan Per Siswa Rp 2,8 Juta, Anggota Komisi D Kota Depok Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan

Indonesiadaily.netAnggota Komisi D DPRD Depok Ikravany Hilman mengaku sudah melakukan komunikasi dengan SMK Negeri 1 Depok terkait sumbangan per siswa Rp2,8 juta untuk kebutuhan sekolah tersebut. Kehadiran dirinya ke SMK Negeri 1 Depok Ikravany menjelaskan bahwa siswa yang bersekolah merupakan warga kota tersebut. Dirinya pun menegaskan tidak boleh ada pungutan di sekolah.

“Jadi karena ada informasi kepada kami soal sumbangan jadi saya datang walaupun SMK itu kewenangan provinsi, tapi yang sekolah di sini kan warga Depok sebagai anggota DPRD maka saya klrifikasi ke sini,” kata Ikravani Hilman ditemui di SMK Negeri 1 Depok.

Dari hasil komunikasi dengan pihak SMK Negeri 1 Depok Ikravany menjelaskan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tidak wajib.

Baca Juga  Audhya Asha: Bernyanyi Jadi Saluran Emosi Menenangkan Hati

“Saya tadi sudah dijelaskan pihak sekolah bahwa tidak ada implikasi atau akibat terhadap proses belajar mengajar siswa terkait dengan sumbangan,”katanya.

Ia menambahkan sekolah mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang tidak dibiayai oleh BOS secara perundangan itu dibolehkan untuk melakukan penggalangan dana.

“Yang pasti nggak boleh ada pungutan untuk yang sekolah negeri. Menurut saya walaupun ini kewenangan provinsi kalau memang peduli pada anak-anak Depok yang sekolah di sini,”  ungkapnya.

“Pemerintah kota Depok mengupayakan dong lewat CSR, perusahaan-perusahaan disini kan di bawah pembinaan Pemerintah Kota Depok lewat CSR harusnya bisa bantu,” tukasnya.

Dia mengatakan idealnya dari beberapa riset yang pernah dilakukan bahwa biaya pendidikan untuk anak SMA per siswa itu sekitar Rp 6 juta. Sekarang per siswa sekitar 2 juta tidak lebih dari 2 juta per orang per tahun harusnya sekitar 6 juta.

Baca Juga  Jepang Resesi Seks, Banyak Sekolah yang Tutup

“Tapi bukan berarti bahwa pemerintah kota Depok nggak bisa mengintervensi kalau nggak bisa lewat APBD ya lewat CSR,” pungkasnya.

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor