Indonesiadaily.net – Adanya usulan dari Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman tentang penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mendapatkan penolakan dari fraksi-fraksi di parlemen.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM, Senin 22 Agustus 2022.
Benny juga sempat meminta agar nama jenderal yang bakal mundur jika Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka dibuka ke publik. Setelah itu, Benny juga berbicara soal keterangan polisi mengenai kasus Brigadir J yang tidak dipercaya publik.
“Sudah betul Pak Mahfud ada tersangka baru yang penting siapa, kan gitu, Pak, kita nggak percaya polisi, polisi kasih keterangan kepada kita publik, publik kita ditipu kita ini kan, kita dibohongin. Sebab, kita ini hanya baca lewat medsos Pak dan keterangan resmi dari Mabes, kita tanggapi ternyata salah,” ujar Benny.
Barulah Benny mengusulkan Kapolri dinonaktifkan. Dia meminta Menko Polhukam Mahfud Md mengambil alih.
“Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan, sementara diambil alih oleh Menko Polhukam, untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ujar Benny.
Usulan ini lantas ditolak ramai-ramai oleh sejumlah fraksi di DPR. Mereka menilai langkah Kapolri sudah tepat dalam penanganan kasus Brigadir J.
Salah satu yang menolak adalah Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan.
“Saya kurang setuju dengan yang disampaikan Pak Benny Kabur Harman soal nonaktifkan Kapolri,” ujar Trimedya.
Trimedya menilai Kapolri sudah tepat dalam menangani kasus Sambo. Trimedya tak ingin kasus Sambo merembet ke kasus lain.
“Kapolri on the track kalau menurut saya, kalau terkesan lambat iya. Tapi itu juga banyak faktor yang menyebabkan dia terkesan lambat. Tapi kan golnya sudah kita rasakan. Karena kita mencintai Polri ini.. Seperti yang disampaikan Pak Mahfud, kita tidak ingin gara-gara perkara ini jadi merembet ke mana-mana seperti ganti Kapolri, revisi UU Nomor 2, Polri dibawa ke Kemendagri. Itu jadi liar seperti itu,” imbuh Trimedya. (*)
Editor : Pebri Mulya