Jumat, Mei 16, 2025

Usai Quick Count, Banyak Warga Indonesia Pindah ke Singapura, Kenapa?

 

Indonesiadaily.net – Ramai di media sosial banyak warga negara Indonesia berbondong-bondong ingin pindah ke Singapura sejak keluar hasil quick count Pemilu 2024. Menurut warganet, ada beberapa alasan keinginan tersebut mulai muncul, seperti faktor perekonomian dan politik. Salah satu negara tujuan Warga Negara Indonesia (WNI) jika ingin pindah kewarganegaraan adalah Singapura.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, tercatat ada sebanyak 3.912 WNI yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang 2019-2022.

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan bahwa alasan ribuan WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura adalah potensi memperoleh taraf hidup yang lebih sejahtera. Meskipun demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan para WNI tersebut selama dilakukan secara legal dan sesuai hukum.

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” ujar Silmy.

Menurut data Dirjen Imigrasi, sekitar seribu orang pada setiap tahunnya pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura. Rata-rata WNI yang berpindah kewarganegaraan adalah kelompok usia produktif, yakni berusia 25 sampai 35 tahun.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25 sampai 35 tahun,” kata Silmy Karim.

Jika Anda benar-benar berminat untuk berpindah kewarganegaraan menjadi Singapura, ada beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? Berikut prosedurnya.

Mengutip dari laman resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang telah menjadi penduduk permanen (PR) Singapura setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas berhak untuk mengajukan permohonan Kewarganegaraan Singapura.

Selain itu, seseorang yang telah menjadi PR minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura selama minimal dua tahun juga memiliki hak penuh untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Negeri Singa itu.

Sementara itu, anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 turut berhak untuk mengajukan Kewarganegaraan Singapura jika lahir dari perkawinan sah dengan atau telah diadopsi secara sah oleh WN Singapura. Demikian pula dengan PR dan lanjut usia (lansia) dari WN Singapura.

Terakhir, bagi pelajar yang telah tinggal/tinggal di Singapura selama lebih dari 3 tahun, setidaknya satu tahun di antaranya sebagai PR dan telah lulus setidaknya satu ujian nasional, yaitu tingkat PSLE, GCE ‘N’/’O’/’A’ atau berada dalam Program Terpadu (IP) juga dapat pindah kewarganegaraan menjadi Singapura.

Menurut laman resmi yang sama, pindah kewarganegaraan menjadi Singapura tidaklah gratis. Ada biaya yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan sejumlah kategori agar dapat mewujudkan seseorang untuk pindah kewarganegaraan.(*)

Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan