Indonesiadaily.net – Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berlokasi di Johar Baru, Jakarta Pusat, digeruduk sejumlah massa, Rabu (26/10/2022). Demonstran menuntut BPOM bertanggung jawab atas merebaknya gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Koordinator aksi Barisan Rakyat Indonesia (BARIS) Ahya mengungkapkan, para demonstran mendesak BPOM bertanggungjawab atas kasus gagal ginjal akut yang sudah banyak menelan korban jiwa.
“Setelah ditelusuri kebanyakan kasus kematian dipicu akibat anak-anak mengonsumsi obat dalam bentuk sirup dan cair dengan kandungan berbahaya,” ujar Ahya.
Merujuk data Kementerian Kesehatan, hingga 24 Oktober telah ditemukan 245 kasus di 26 provinsi. Dari keseluruhan kasus tersebut, 141 kasus meninggal dunia (fatality rate 58 persen).
Ahya mengatakan, setidaknya ada empat tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa kali ini.
Tuntutan pertama, kata Ahya, massa meminta bertanggung jawab terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menimpa pada anak-anak dan balita.
“Selaku badan pengawas dan pemberi izin, lalai dalam mengawasi peredaran obat dan sirup yang mengandung bahan berbahaya,” ungkap dia.
Kemudian, Menurut Ahya, BPOM harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 yakni pelaksanaan pengawasan sebelum dan selama beredar. Fungsi pengawasan itu dinilai tak berjalan dengan baik.
Ketiga, mendesak BPOM harus mencabut izin usaha dan produksi para industri farmasi yang sudah mengeluarkan obat sirup yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM.
Tuntutan keempat, meminta agar kepala BPOM untuk dicopot karena diduga melakukan gratifikasi suap izin produksi dan izin edar.
Mengutip alodokter gagal ginjal akut atau acute kidney injury adalah kondisi ketika ginjal berhenti berfungsi secara tiba-tiba. Kondisi ini bisa terjadi akibat gangguan aliran darah ke ginjal, gangguan di ginjal atau penyumbatan di saluran urine.
Gagal ginjal akut biasanya terjadi secara tiba-tiba. Kondisi ini bisa membahayakan nyawa penderitanya. Namun, jika terdeteksi dan diobati sejak dini, kerusakan ginjal akibat gagal ginjal akut dapat disembuhkan. (*)
Editor : Nur Komalasari