Indonesiadaily.net – Meski sudah memblokir 560 ribu situs judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menganggap hal itu sia-sia karena kemunculan situs serupa.
“Tantangannya karena ini judi online, tantangannya cuma satu, kesadaran. Ya kita bersihkan hari ini setelah dibersihkan muncul lagi, ya dibersihkan kembali. Ini patah tumbuh hilang berganti. Kejar-kejaran,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate.
Ia mengatakan, situs judi online yang telah dibersihkan memiliki platform di luar dan dalam negeri. Tetapi meski begitu, Plate mengaku tak berhenti untuk memblokir ‘situs haram’ tersebut.
“Kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun non stop tidak ada liburan, kami kejar terus,” tuturnya.
Ia meminta seluruh pihak terlibat dalam upaya mengedukasi masyarakat bahwa judi online merupakan tindakan yang ilegal.
Selain itu promosi judi online sebagai tindakan yang melanggar hukum Indonesia. “Tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital,” kata dia.
“Sedangkan orangnya ada di dalam negeri maka ruang digitalnya juga kami bersihkan dan aparat penegak hukum Polri untuk melakukan penindakan hukum dan penegakan hukum,” tambah dia. (*)
Editor : Pebri Mulya