Sabtu, Maret 15, 2025

TNI AD : Tidak Ada Sidang Etik, 6 Tersangka Mutilasi Akan Diproses Hukum

Indonesiadaily.net – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra Sukotjo memastikan keenamnya oknum anggota TNI AD terlibat dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua akan diproses hukum.

“Di TNI tidak ada sidang etik. Kasus ini murni pidana jadi ditangani secara hukum,” kata Chandra, Minggu 4 September 2022.

Chandra mengatakan nantinya keenamnya akan diproses di Pengadilan Militer untuk menentukan hukuman tambahan terhadap keenam tersangka.

“Pemecatan adalah bagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer, sifatnya hukuman tambahan,” ucapnya.

Puspomad Dalami Dugaan Jual Beli Senjata

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menduga adanya jual beli senjata secara ilegal dalam kasus tersebut. Dugaan jual beli senjata itu disampaikan. Dia menilai dugaan adanya indikasi jual beli senjata perlu didalami.

“Yang juga paling penting di luar konteks ini (mutilasi warga) ya kalau itu memang benar misalnya ada pemberitaan terkait membawa duit katanya juga untuk jual beli senjata, isu ini isu signifikan. Jadi ya kami memang berharap disamping kasus ini bisa terang benderang dan sebagainya, kalau memang ada soal-soal jual beli senjata dan sebagainya, kami minta itu juga diprioritaskan,” kata Anam,  Rabu 31 Agustus 2022.

6 Anggota TNI AD Jadi Tersangka

Sebelumnya, warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua, menjadi korban pembunuhan sadis. Enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Para tersangka seluruhnya berjumlah 6 orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa 30 Agustus 2022. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Indocement

Djarum Foundation

Pemkab Bogor