Jumat, Februari 7, 2025

Tiga Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu, Tapi Dimentahkan

Indonesiadaily.net – Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) menjadi partai politik (parpol) yang mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

“Saat ini permohonan sengketa ada partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai,” ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Kumat 19 Agustus 2022.

Namun, hingga saat ini tiga partai tersebut belum dapat teregistrasi. Totok mengatakan hal ini dikarenakan mereka belum memenuhi syarat terkait objek sengketa, yaitu SK atau Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh KPU RI. Oleh karena itu, pihak Bawaslu menyarankan agar mereka mengajukan pelanggaran administrasi.

“Mereka konsultasi dan mengajukan permohonan, tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif lah sifatnya. Lalu kita beri penjelasan. Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa,” ucapnya.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Kuasai Bogor, Tembus 58,01 Persen

Totok menjelaskan, objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Bawaslu akan menunggu BA dari KPU.

“Mereka memang mengajukan permohonan tapi belum kita registrasi. Kami menganggap itu masih bersifat konsultatif karena kan belum diregistrasi,” sambungnya.

Totok mengatakan, mereka mengajukan sengketa dikarenakan keberatan dengan pengembalian berkas dari KPU RI. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor