Selasa, Desember 5, 2023

Tidak Harus Minimal 17 Tahun, Syarat Bikin SIM Beda-beda

Indonesiadaily.net – Setiap pengendara diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu dokumen penting.

Setiap jenis SIM memiliki batasan usia yang berbeda saat pembuatannya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Berikut batasan usia pada setiap jenis SIM :

  1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
  2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
  3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
  4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
  5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
  6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
  7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Baca Juga  Tiga Wilayah Berpelat Nomor Hijau, Apa Saja Ya?

Sementara itu, pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

SIM A: Rp 120.000

SIM B: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Perumda Tirta Kahuripan

Latest Articles