Senin, Januari 20, 2025

Tewaskan 10 Orang, Ini Ancaman Hukuman Sopir Truk Kecelakaan Maut Bekasi

Indonesiadaily.net – Sopir truk kecelakaan maut di Bekasi, AS (30) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. AS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lantas berapa tahun ancaman hukuman yang akan menjerat AS dengan pasal tersebut?

Dengan pasal yang dijeratkan pada AS, menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo yakni hukuman 6 tahun penjara. “6 tahun (penjara, red),” jelas Agung Pitoyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Untuk diketahui pasal 310 ayat (4) berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Baca Juga  Ridwan Kamil Siap Dukung Anies Baswedan Jika Ditakdirkan jadi Presiden

Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengaskan jika penetapan tersangka tersebut setelah sebelumnya Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar perkara dengan sejumlah bukti. Saat ini tersangka AS sudah ditahan di Polres.

Hal serupa juga diutarakan Gubernur Jawa Barat Rdwan Kamil. Ia menyampaikan jika kasus ini kini sudah ditangani oeh pihak kepolisian Polisian.

Ridwan pun menyapaikan duka yang mendalam dan sangat menyayangkan kejadian kecelakaan maut yang merenggut 10 nyawa tersebut.

“Sungguh sangat menyayat hati kita para orang tua, 7 anak-anak SD dan 3 orang dewasa meninggal dunia pada kecelakaan ini. Kasus hukumnya sekarang sedang ditangani oleh Polda Metro,” ujar Ridwan Kamil lewat cuitannya di Twitter, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga  Hasil Survei Sebut Dedie A Rachim Miliki Elektabilitas Tertinggi Sebagai Cawalkot Bogor

Untuk diketahui, kecelakaan maut di Bekasi yang menewaskan 10 orang yakni 7 orang anak sekolah dasar (SD) dan 3 orang dewasa serta puluhan korban luka-luka terjadi pada Rabu (31/8). Kejadian tersebut terjadi pada jam pulang sekolah pukul 10.00 WIB, di dekat pintu masuk SD I dan III Kota Baru Bekasi.

Editor: Liyani


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor