Rabu, Februari 12, 2025

Tetap Ditilang Meski Motor Lampu Depan Nyala, Berikut Peraturan Lengkapnya

Indonesiadaily.net Meskipun sudah menghidupkan lampu motornya, seorang pengendara tetap ditilang petugas kepolisian.

Pengendara tersebut sempat melakukan protes, namun petugas di lapangan tetap menilangnya. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian diposting melalui akun Tiktok, Jurnaliswarga62_.

Pengendara ini meyakinkan sepeda motor Honda CBR150R lawas yang ia gunakan lampu depannya tidak mati.

“Tapi kenapa ditilang? Motor CBR tidak ada saklarnya,” kata pria yang merekam video tersebut, Kamis (28/07).

Namun tidak dijelaskan dimana lokasi penilangan tersebut terjadi.

Aturan lampu siang hari

Berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107, diatur tentang lampu depan motor wajib menyala pada siang hari.

Baca Juga  Nama Dua Vaksin Asli Indonesia Sudah Direstui Jokowi

Bunyi aturan tersebut : 

Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sanksi untuk pelanggarannya yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu seperti tertera pada Pasal 293 ayat 2.

Apa itu AHO

Produsen motor mulai memproduksi motor tanpa saklar on dan off, yang disebut dengan sistem AHO, seiring dengan adanya peraturan lampu depan motor wajib menyala sepanjang hari.

Baca Juga  Mulai Ditinggalkan Kalangan Muda, Ini yang Dilakukan Facebook

Lampu depan menyala pada siang hari dipercaya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Saat motor dengan lampu depan menyala beredar di jalanan, posisinya lebih memungkinkan disadari pengguna jalan lain.

Namun begitu fitur ini memiliki kelemahan, salah satunya membuat umur bohlam yang tidak tahan lama karena pemakaian terus-menerus.

Walau produsen tak menyediakan saklar on/off lampu depan, pemilik motor bisa melakukan modifikasi untuk menambahkannya. Mesti dipahami modifikasi seperti itu dapat menggugurkan garansi karena telah mengubah sistem kelistrikan. (*)

 

Editor : Feniliya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor