Selasa, November 5, 2024

Ternyata Ini Tugas Deddy Corbuzier Setelah Jadi Letnan Kolonel Tituler

Indonesiadaily.net – Pemberian pangkat letnan kolonel tituler untuk presenter Deddy Corbuzier dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, ternyata bukan lah pangkat biasa. Tetapi, ada sejumlah tugas negara yang akan diberikan.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan dengan pangkat tersebut, maka Deddy kini menjadi duta komponen cadangan (komcad).

“Betul, duta komcad,” kata Dahnil, Minggu 11 Desember 2022.

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Prabowo pada Oktober 2021, telah mendapuk Deddy Corbuzier menjadi duta komcad. Selain duta komcad, Dahnil mengatakan, Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan. Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).

Baca Juga  Resep dari Chef Degan Septoadji untuk Indomie Goreng yang Beneran Digoreng

“(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed,” ungkap Dahnil.

Dahnil menjelaskan, ada kemampuan khusus yang dimiliki Deddy dan dibutuhkan TNI sampai akhirnya mendapatkan pangkat letnan kolonel tituler, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.

Menurut Dahnil, kemampuan dan performa Deddy itu akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy pun otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.

“Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” jelas dia.

Selain itu, Dahnil menyebut dasar hukum pemberian pangkat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit dan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga  Jokowi dan Erick Thohir Dapat Apresiasi dari FIFA

Dahnil menanbahkan, pangkat yang disandang Deddy dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

“Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI,” imbuh dia. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Djarum Foundation

Pemkab Bogor

Perumda Tirta Kahuripan