Selasa, Desember 5, 2023

Ternyata Ini Peran Tiga Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Indonesiadaily.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil tindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G yang dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), yang dikenal dengan kasus BTS Kominfo. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menahan tiga individu yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan (EH); Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan (JS); serta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti, Muhammad Feriandi Mirza (MFM).

Kuntadi, yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyatakan bahwa alat bukti yang ada terhadap ketiga individu tersebut telah memadai untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga  DinKUKM Dagin Kota Bogor dan Warkum Gelar Pasar Murah, Berikut Barang yang Dijuald

“Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, tersangka tersebut dinilai memiliki bukti yang kuat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kuntadi, Senin, 11 September 2023.

Dalam pemaparan lebih rinci, Kuntadi menjelaskan peran serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. EH diduga kuat telah memanipulasi kajian proyek dengan janji bahwa proyek akan rampung apabila diberi tambahan waktu.

“Namun setelah perpanjangan waktu diberikan, kenyataannya proyek tersebut tetap belum tuntas,” tambah Kuntadi.

EH juga disebut-sebut memberikan hasil kajian yang cenderung mengelirukan dan tidak mencerminkan situasi sebenarnya dari proyek BTS. Adapun Jemy Sutjiawan diduga terlibat dalam praktik suap dengan menyerahkan sejumlah dana kepada beberapa individu demi memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga  Kamaruddin : Putri Candrawathi Janjikan Rp 5 Miliar dan HP iPhone ke Para Tersangka

“JS dituduh memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak demi memastikan dirinya mendapat proyek pembangunan infrastruktur BTS dari paket 1 hingga 5,” jelas Kuntadi.

Sementara Muhammad Feriandi Mirza disangkakan terlibat dalam upaya pengkondisian agar beberapa perusahaan tertentu dipilih sebagai pelaksana proyek.

Ketiganya dituduh melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, sebagaimana disebutkan oleh Kuntadi.

Kasus BTS 4G Bakti Kominfo ini terus berkembang. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dan beberapa direktur perusahaan terkait. Beberapa dari mereka saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sementara dua lainnya masih dalam status tersangka. (*)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Perumda Tirta Kahuripan

Latest Articles