Selasa, Januari 14, 2025

Ternyata Ferdy Sambo Punya Peran dalam Kasus KM 50 dengan FPI

Indonesiadaily.net – Nama Ferdy Sambo jadi pemberitaan di berbagai media terkait kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Apalagi, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, siapa sangka ternyata Ferdy Sambo juga ada kaitannya dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Pada kasus KM 50 terjadi, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut.

Irjen Ferdy Sambo saat ini mendapat mutasi jabatan dari Kadiv Propam menjadi Pati Yanma Polri.

Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo menerjunkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan, bukan karena indikasi pelanggaran, keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI untuk memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Baca Juga  Dukung Digitalisasi Layanan Kesehatan, BRI Sediakan Layanan Perbankan dalam Healthcare Ecosystem “SIMRS”

Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.

2 Terdakwa Kasus KM 50 Bebas

Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.

Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Garrincha, Pemain Timnas Brasil yang Melahirkan Tendangan Pisang

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.

Eks. juru bicara Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menyoroti kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ia berharap Polri tidak terburu-buru dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Damai Lubis mengatakan, semua proses harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menjadi kejanggalan di masyarakat.

“Terlebih jangan korban yang meninggal dunia justru dinyatakan menjadi tersangka seperti awal peristiwa anggota laskar FPI yang tewas ditembak di Tol KM. 50, Cikampek, Jawa Barat,” kata Damai, Rabu 13 Juli 2022.

Baca Juga  Cadangan Minyak dan Gas Baru Ditemukan di Sumsel

Dalam kasus KM 50, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Namun, status tersangka keenam laskar FPI itu gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.

Oleh karena itu, Damai Lubis meminta Polri membuka proses penyidikan agar kepastian hukum benar-benar terwujud.

Menurutnya, ada banyak keganjilan informasi yang berkembang di publik, termasuk pemberitaan terkait kronologi peristiwa hingga menewaskan Brigadir J.

Damai juga mengingatkan jangan sampai pelaku penembakan bisa bebas dengan dalih melindungi diri saat insiden itu terjadi. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor