Indonesiadaily.net – Sosialisasi rekategori pelanggan dan penyesuaian tarif dilakukan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan secara masif belakangan ini.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai aturan yang telah ditetapkan dan mulai diberlakukan per Januari 2023.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad beserta jajaran pada dialog di Radio Tegar Beriman 95,3 FM.
“Kami menerapkan tarif untuk kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah dibawah harga dasar, dengan kata lain kelompok tersebut mendapat subsidi. Sedangkan kelompok rumah tangga lainnya itu masih sesuai tarif dasar. Dengan skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu secara ekonomi sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan, ” ujar Abdul Somad.
Pihaknya berharap, dengan adanya penyesuaian golongan pelanggan tersebut dapat meningkatkan kinerja sehingga dapat melakukan pengembangan dan optimalisasi pelayanan masyarakat khususnya pelanggan.
Selain itu pihaknya meningkatkan cakupan pelayanan yang saat ini baru mencapai 28,0 persen, masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat yang menargetkan sebesar 68 persen untuk wilayah perkotaan dan 60 persen untuk wilayah pedesaan.
“Mudah-mudahan program rekategori ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dimanapun berada,” pungkas Abdul Somad.
Sebagai informasi, parameter untuk menentukan golongan kelompok pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yakni berdasarkan sensus pelanggan di bulan April hingga Juni 2022 yang lalu telah dilakukan evaluasi dan reklasifikasi kelompok pelanggan berdasarkan luas, lokasi maupun fungsi bangunan untuk menentukan apakah pelanggan tersebut masuk dalam kategori tetap, penurunan, atau bahkan kenaikan golongan.
“Pada skema sebelumnya, kelompok pelanggan mulai dari kategori pelanggan sosial, rumah sederhana hingga industri besar terdiri dari 11 kategori. Sedangkan dengan struktur kelompok pelanggan terbaru memiliki 33 kategori pelanggan. Secara umum dengan penerapan struktur golongan tarif baru ini hanya ada kenaikan sebesar 15 persen itupun tidak semua golongan, hanya pelanggan yg naik golongan saja, sisanya tetap dan bahkan ada yang turun golongan,” jelas Abdul Somad pada penghujung dialog.
Hingga hari ini pihaknya gencar memasifkan informasi program terbaru ini, baik itu dari rumah ke rumah, publikasi melalui media sosial, media cetak, media online, WA group pelanggan, radio-radio swasta serta radio pemerintah.
Untuk pelanggan yang ingin mengetahui perubahan struktur kelompok pelanggan dapat menggunakan tautan https://tirtakahuripan.co.id/cek_rekategori/ atau menghubungi kantor cabang terdekat maupun melalui call center di nomor 1500-412 untuk informasi lebih lanjut. (*)
Editor : Nur Komalasari