Senin, Februari 10, 2025

Tega! Ayah Kandung Pukuli dan Ancam Bunuh Anak Karena Bela Selingkuhan

 

Indonesiadaily.net- AR (47) warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang nekat
memukuli anak kandung dan mengancam akan membunuh lantaran ketahuan berselingkuh.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian bermula saat AR datang bersama selingkuhan ke rumah istri sah di daerah Bandung, Kecamatan Diwek.

Tidak hanya singgah, AR justru mengajak tinggal istri selingkuhan bersama dua anak bawaan istri selingkuhan selama dua minggu.

Perbuatan AR itulah yang lantas memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhan.

“Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” ungkap Iptu Kasnasin.

Baca Juga  Angka Kelahiran di China Menurun, Kini Diterapkan Kebijakan Tiga Anak

Masih menurut Iptu Kasnasin, tindakan Fitri menyulut amarah AR yang kemudian mengikuti Fitri saat pergi ke dapur. Persis di dapur, bapak dan anak saling cekcok.

“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” terang Iptu Kasnasin.

Merasa ketakutan mendapat perlakuan kasar dari ayah kandung, Fitri bersama ibunya melarikan diri dan meminta pertolongan kepada tetangga. Sontak kegaduhan terjadi dilingkungan setempat.

Tidak berselang lama, Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR sejurus diamankan ke Balai Desa karena dianggap telah membuat resah warga.

“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” bebernya.

Baca Juga  KKB Kembali Berulah, Warga dan 1 Anggota TNI jadi Sasaran

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Penulis : Prayo

Editor : Sigit


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor