Indonesiadaily.net – Maskapai yang ingin mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet, dan paling tinggi 25% untuk pesawat propeller telah mendapatkan restu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Angka tersebut lebih tinggi dibanding kebijakan sebelumnya, di mana biaya tambahan yang diizinkan paling tinggi 10% untuk pesawat jet dan 20% untuk propeller.
Lalu, apakah maskapai akan mengerek tarif tiket pesawat?
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan apakah akan menerapkan biaya tambahan sampai 15% itu atau tidak.
“Masih kita bahas,” kata Irfan.
Pada kebijakan sebelumnya di mana maskapai diberikan izin menerapkan biaya tambahan 10% untuk semua rute. Namun, kata Irfan, Garuda menerapkannya secara bertahap.
“Kita bertahap implementasinya. Di beberapa rute hanya 5%. Tapi saat ini sudah semua,” jelasnya.
Ketentuan terkait biaya tambahan yang baru ini diatur dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory. Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan. (*)
Editor : Pebri Mulya