Senin, Mei 19, 2025

Tak Kangtongi Izin, 14 Bangli di Kalimati Terancam Dieksusi

Indonesiadaily.net – Tidak mengantongi izin, sebanyak 14 bangunan liar (bangli) di Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bakal digusur pemerintah.

Penggusuran dilakukan lantaran di area tersebut bakal dibanguan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kutabumi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Tb Muh Waisulkurni mengatakan, 14 bangunan tersebut berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

“Pendataan ini kami lakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah, kami di sini mendata bangunan liar yang berdiri di atas tanah yang nantinya akan dibangun SDN 4 Kutabumi. Ada 14 bangunan dan semuanya tidak mempunyai izin,” kata Waisulkurni, Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, langkah pendataan pemilik bangli ini merupakan tahapan awal yang dilakukan oleh Satpol PP sebelum masuk kepada tahap pembongkaran.

“Semoga para pemilik bangunan ini dapat mengerti dengan apa yang kami lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Abdul Fatah Danikawan menyebut,  sebelumnya para pemilik bangunan juga sudah diberikan sosialisasi oleh pihak Kecamatan serta Kelurahan setempat.

“Sebelumnya pihak kecamatan dan Kelurahan Kutabumi juga sudah memberikan sosialisasi pembinaan, penyuluhan akan pentingnya pembangunan sarana dan prasarana bidang pendidikan khususnya di Kecamatan Pasar Kemis,” tuturnya.

Sebagai informasi, tahapan pembangunan sekolah sudah dilakukan dan sudah sampai pada tahapan pemasangan pondasi-pondasi bangunan. karena itu, pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat untuk melakukan penertiban.(*)

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan