Indonesiadaily.net – Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama berperan penting dalam membongkar sejumlah tindak pidana besar. Di Indonesia, status justice collaborator membuat terdakwa mendapatkan penghargaan, termasuk berupa keringanan hukuman. Selain Bharada E atau Richard Eliezer, berikut ini beberapa orang yang pernah menjadi justuce collaborator, siapa saja?
Keringanan hukuman yang diterima justice collaborator sesuai dengan Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Salah satu justice collaborator yang mendapatkan keringanan pidana adalah Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer. Vonis Richard Eliezer jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Tak hanya kasus pembunuhan Brigadir J, sejumlah penyelesaian kasus besar di Indonesia pernah menggunakan bantuan justice collaborator. Siapa saja orang yang pernah menjadi justice collaborator, dan bagaimana vonis hukumannya?
1. Tommy Sumardi
Tommy Sumardi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi Djoko Chandra pada 2020 silam. Dalam kasus tersebut, Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.
Mengajukan diri saat berstatus terdakwa, Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim dalam persidangan, Selasa (29/12/2020) seperti dikutip kompas.com.
2. Vicentius Amin Sutanto
Kasus pencucian uang pajak yang melibatkan PT Asian Agri turut terbongkar dengan bantuan justice collaborator. Adalah Vicentius Amin Sutanto, mantan karyawan PT Asian Agri yang bekerja sama dengan penegak hukum dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Vincentius divonis 11 tahun penjara dan harus mendekam di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kendati demikian, Vicentius mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012.
3. Sugiharto, Irman, dan Andi Agustinus
Kasus korupsi e-KTP mendapatkan pencerahan berkat peran tiga terdakwa yang menjadi justice collaborator. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Sugiharto, eks Dirjen Dukcapil Irman, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Irman dan Sugiharto. Berdasarkan putusan PK tersebut, hukuman penjara Irman pun berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.
Keduanya mantan pejabat Ditjen Dukcapil ini juga tetap dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Salah satu pertimbangan MA mengurangi hukuman keduanya, yakni penetapan status justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Narogong mendapatkan vonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dari MA. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
4. Agus Condro
Mantan anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Agus Condro, juga tercatat menjadi justice collaborator untuk kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Perkara korupsi yang menjerat lebih dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 itu terbongkar berdasarkan informasi dari Agus. Ia melaporkan dan menyerahkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta ke KPK.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada Agus pada 16 Juni 2011. Pada 25 Oktober 2011, Agus mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanannya dan ditambah remisi. Pembebasan bersyarat ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi Agus karena telah berperan menjadi justice collaborator.(*)
Editor : Nur Komalasari