Indonesiadaily.net -Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengenakan biaya tetap kepada turis asing yang akan masuk ke Pulau Dewata.
Koster mengatakan bahwa turis mancanegara wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu untuk sekali datang ke Bali mulai 2024 mendatang. Dalam hal ini, pihaknya tidak akan mengikuti kurs dolar Amerika Serikat.
“Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp150 ribu sekali datang ke Bali,” jelas Koster di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Bila aturan tersebut telah ditetapkan, wisatawan mancanegara akan diminta membayar pungutan sebesar Rp150 ribu sebelum keluar dari pintu kedatangan, seperti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Ia menyebutkan bahwa pungutan biaya kepada turis asing tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dalam regulasi tersebut, Pemprov bali diizinkan untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Bali menegaskan, hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.
“Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Editor : Nur Komalasari