Indonesiadaily.net – Swiss siapkan undang-undang larangan burkak atau pengunaan penutup wajah. Nantinya jika ada orang yang melanggar undang-undang tersebut, akan dijatuhkan denda 1.000 franc atau setara Rp15 juta.
RUU itu mencakup hukuman jika warga kedapatan memakai penutup wajah di tempat umum.
“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas,” demikian pernyataan resmi pemerintah Swiss yang dikutip Reuters.
Namun, ada beberapa pengecualian dari RUU tersebut. Pemerintah Swiss menyarankan menghapus larangan pemakaian burkak di pesawat, di tempat diplomatik, dan tempat ibadah.
Selain itu, warga juga diperbolehkan memakai penutup wajah selama berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, kondisi iklim, dan adat istiadat.
Namun, aturan pengecualian itu tak berlaku untuk keperluan pertunjukan artistik dan iklan.
Pemerintah Swiss siapkan Undang-undang tersebut dengan mengizinkan penutup wajah untuk melindungi diri sendiri saat menjalankan hak berekspresi, selama pihak berwenang menyetujui dan ketertiban umum terjamin.
RUU ini diajukan setelah Swiss menggelar referendum terkait aturan tersebut pada 2021. Hasil pemungutan suara menunjukkan 51,2 persen warga mendukung larangan, dan 48,8 persen menolaknya.
Aturan ini sebenarnya tak merujuk langsung burkak, tapi penutup wajah secara keseluruhan. Namun, politikus lokal menyebut aturan ini sebagai “larangan burkak.”
Selain Swiss, sejumlah negara Eropa sudah lebih dulu melarang penutup wajah atau cadar dan burkak.
Pada 2011, Prancis melarang warga mengenakan mengenakan cadar di depan umum. Denmark, Austria, Belanda, dan Bulgaria juga melarang warga mengenakan penutup wajah sebagian atau penuh di depan umum. (*)
Editor : Pebri Mulya