Senin, Januari 20, 2025

Surya Darmadi Catatkan Rekor Kasus Korupsi di Indonesia, Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Indonesiadaily.net – Surya Darmadi berhasil mencatatkan sejarah dalam kasus korupsi di Indonesia. Dimana,  Pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma tersebut disinyalir melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun. Itu adalah nominal terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum selama ini.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan seluas 37.095 hektare di Kawasan Indragiri Hulu.

Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Selain Pasal kerugian negara, Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga  Perkuat Digitalisasi, BRI Jalin Kolaborasi Bersama Pertamina Lubricants Luncurkan Aplikasi POWER

Diduga Surya dan Thamsir diduga bersepakat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya.

Beberapa di antaranya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Namun, karena keberadaannya tidak diketahui, maka Surya belum ditahan. Sejak tahun 2014, ia menjadi buron lembaga antirasuah/KPK atas kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Kasus yang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Baca Juga  Siswa MI Muhammadiyah 2 Kukusan Juara 2 Matematika Kota Depok

Surya yang sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan kekayaan Rp20,73 triliun ini diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan

Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK dan Kejagung akan bekerja sama untuk memburu Surya agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua instansi penegak hukum ini sudah mencium keberadaan Surya di Singapura.

“Kami akan komunikasikan ke depannya, penanganan perkaranya, bahwa yang pasti yang utama kan kehadiran dari tersangka ini yang sudah KPK DPO-kan. Kalau kemudian nanti sudah didapatkan pasti akan kami proses,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga  Atasi Antrian Panjang Rusunawa, Pemkot Surabaya Bangun Rusunami

“Ada pun teknisnya nanti apakah Kejaksaan Agung duluan atau KPK, nanti akan dikomunikasikan,” sambungnya. (*)

 

Editor : Fenilya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor