Kepada Yth. Bapak Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Perihal : Penyelidik dan Penyidik Tidak Profesional, Diduga Berpihak Pada Terlapor
Dengan hormat,
Mohon izin menyampaikan nilai prestasi kerja (NPK) dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan penyelidikan dan penyidikan dari 7 (tujuh) laporan dugaan tindak pidana di Polri. Dua dari tujuh perkara, (tindak pidana korupsi berproses di Subdit V. Korupsi dan pengurangan link video di Subdit III. Sumdaling) masih terus kami memberi perhatian serius hingga ada penyelesaian dari Bapak Kapolri.
Pelapor mulai berhubungan dekat dengan aparat polisi sejak tanggal 16 September 2014 atas bantuan adinda, Brigjen Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH selaku Karobinops Bareskrim Polri. Beliau berpesan pada akhir Agustus 2014: “laporkan dugaan tindak pidana korupsi di kantormu ke Bareskrim jika mentok di KPK, ajak temanmu dan sampaikan ke saya”. Irjen. Pol Wilmar Marpaung menjadi Kapolda Sulawesi Utara pada bulan Februari 2015, tidak lama setelah berkas berproses penyelidikan di Bareskrim.
Ada 8 (delapan) unit kerja terkait di Polri sebagai berikut:
- Penilaian Kinerja Penyelidik Subdit Dittipidkor, Bareskrim Polri
Laporan Informasi Nomor: LI/19/X/2014/Tipidkor, tanggal 27 Oktober 2014 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2013 di BAPETEN.
Lima poin menjadi alasan, penulis dengan amat sangat prihatin memberikan NPK APH: C (Sedang).
2. Penilaian Kinerja Penyidik Subdit V. Korupsi
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/361/III/2917/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Maret 2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2013 di BAPETEN. Lima belas poin menjadi alasan, penulis dengan amat sangat prihatin memberikan NPK APH: E (Buruk).
3. Penilaian Kinerja Penyelidik Polres Jakarta Pusat
Laporan Polisi Nomor: LP/970/II/2019/PMJ, tertanggal 15 Februari 2019 hingga penyelidikan dihentikan menghabiskan waktu selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Tujuh poin menjadi alasan, penulis dengan prihatin memberikan NPK APH: D (Agak Buruk).
4. Penilaian Kinerja Penyelidik Polres Jakarta Timur
Laporan polisi Nomor: LP/1417/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 08 Maret 2019 hingga penyelidikan dihentikan menghabiskan waktu selama 1 (satu) tahun. Tiga poin menjadi alasan, penulis dengan prihatin memberikan NPK APH: D (Agak Buruk).
5. Penilaian Kinerja Penyelidik Polres Jakarta Pusat
Laporan Polisi Nomor: LP/6632/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 09 November 2020, penyelidik hanya 1 (satu) kali meminta pelapor untuk memberikan klarifikasi. Tujuh poin menjadi alasan, penulis dengan prihatin memberikan NPK APH: D (Agak Buruk).
6. Penilaian Kinerja Penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri
Penyelidik hanya 2 (dua) kali meminta pelapor untuk memberikan klarifikasi di Subdit I. Dittipidter Bareskrim, Polri. Enam poin menjadi alasan, penulis dengan prihatin memberikan NPK APH: C (Sedang).
7. Penilaian Kinerja Penyelidik Subdit II. Indag Polda Metro Jaya
Tidak ada proses penyelidikan karena Laporan Informasi tidak ada tindaklanjutnya.Tujuh poin menjadi alasan, penulis dengan prihatin memberikan NPK APH: D (Agak Buruk).
8. Penilaian Kinerja Penyelidik Subdit III. Sumdaling Polda Metro Jaya
Laporan Polisi Nomor: LP/6467/XI/YAN.2.5./2020/SPKT, tanggal 2 November 2020 hingga penyelidikan akan dihentikan sesuai SP2HP ke-11 dan telah dihentikan secara tiba-tiba sesuai SP2HP ke-12, menghabiskan waktu selama 2 (du) tahun 8 (delapan) bulan. Lima belas poin menjadi alasan, penulis dengan amat sangat prihatin memberikan NPK APH: E (Buruk).
Kesimpulan: Nilai Prestasi Kerja Aparat Penegak Hukum Polri adalah D (Agak Buruk) dimata hati pelapor yang adalah penulis buku, arti nilai D: perkara diproses tidak sesuai PRESISI.
Buku yang sudah dan akan ditulis adalah sebagai berikut:
- Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir
Sub judul: “Kerugian Negara Sudah Kembali Sebagian Sekitar 2 miliar dan 1 triliun rupiah sudah saya cegah”
#Cetakan Pertama Mei 2022 dan 550 eksemplar sudah beredar.
- Agent of Change Melawan Kejahatan
- Memohon ke BKN, Kemen PAN RB
- Menggugat ke PTUN 3 Kali
- Menggugat ke KIP 2 Kali
- Memohon ke KASN, Presiden
- Dipaksa
#Cetakan Pertama Februari 2023 dan 100 eksemplar sudah beredar.
- Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara, Bagian 1 Sub judul: “Inspektur Nuklir Lapor 7 Dugaan Pidana di Polri”
- 4 Pidana Khusus (Tipikor, 2 Kasus Ketenaganukliran, ITE)
- 3 Pidana Umum (Pemalsuan, Fitnah, Penyalahgunaan Wewenang) #Rencana Cetak Agustus
- Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara, Bagian 2
Sub Judul: ”Inspektur Nuklir Melakukan 8 Langkah Taktis, Strategis dan Cerdas”
- Mohon Propam Bareskrim dan Irwasum Polri
- Mohon Praperadilan Pidana Paket 4 dan 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Mohon Supervisi Paket 4 dan 5 Komisi Pemberantasan Korupsi
- Mohon Kapolda Metro Jaya Via Hotline WA 082175606060
- Mohon Menkopolhukam
- Mohon Uji Materiil PP 43 Tahun 2028
- Mohon Ketua Komisi III DPR via Hinca Panjaitan Fraksi Partai Demokrat
- Mohon Uji Materiil Peraturan Presiden 102 Tahun 2020.
#Rencana Cetak Desember 2023.
- Proteksi Radiasi Untuk Keselamatan Bangsa.
Sub Judul: Pemanfaatan dan Pengawasan Nuklir di Bidang Kesehatan dan Industri
#Rencana Cetak Agustus 2024.
Demikian surat terbuka ini dibuat dengan niat baik dan kiranya Nilai Prestasi Kerja Polri secara keseluruhan menjadi Baik ke depan. Kami menunggu tindaklanjut Bapak Kapolri. Terima kasih.
Salam hormat, ttd.
Togap Marpaung