Indonesiadaily.net – Sekertaris Daerah Kota Depok Supian Suri mengungkapkan jika dirinya tidak lagi menggunakan fasilitas yang digunakan. Pemerintah Kota Depok per tanggal 1 Juni 2024 diketahui telah menarik sejumlah fasilitas yang biasa dipakai Supian dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekda Depok.
Penarikan fasilitas tersebut lantaran dirinya mengajukan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Pemerintah Kota Depok.
Meskipun telah mengajukan CLTN, namun balasan dari surat permohonan cuti itu belum diterimanya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Ya per 1 Juni saya sudah tidak boleh menggunakan fasilitas, salah satunya ajudan,” kata Supian seperti dikutip dari liputan6.com.
Dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok terkait balasan pengajuan surat CLTN. Dengan belum adanya surat balasan CLTN, maka secara otomatis jabatan Sekda Depok masih melekat pada Supian Suri.
“Informasi dari protokol, saya sudah enggak boleh dapat fasilitas ajudan dan yang lainnya, informasi seperti itu,” ungkapnya.
Dia mengaku tidak mempermasalahkan penarikan ajudan maupun fasilitas lainnya, meskipun surat CLTN belum diterima. Selain CLTN, Pemerintah Kota Depok juga harus mengeluarkan surat pemberhentian Supian Suri dari jabatan Sekda Kota Depok.
“Dua surat ini yakni CLTN dan pemberhentian dari Sekda, saya belum terima,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kata Supian, dirinya baru dapat berhenti apabila telah ditetapkan sebagai calon Wali Kota Depok.
Ia menjelaskan pengajuan CLTN kepada Pemerintah Kota Depok untuk diteruskan kepada KASN dilakukan guna meyakinkan partai yang akan mengusungnya. Apabila Pemerintah Kota Depok meminta untuk mundur dari Jabatan Sekda Kota Depok, Supian juga tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Saya ikuti ketentuan yang memang diharuskan buat saya yang katanya memang harus melalui proses CLTN,” kata Supian.(*)