Indonesiadaily.net – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membeberkan kalau ada beberapa kelompok masyarakat yang dibebaskan dari kewajiban pajak. Tidak hanya itu saja, tetapi ada juga kelompok masyarakat yang diberikan kelonggaran dari kewajiban tersebut.
“Masa rakyat kecil harus bayar pajak. Rakyat kecil kalau gak punya pendapatan dia gak bayar pajak,” kata Sri Mulyani.
Perhitungan seseorang tidak dikenakan pajak, berdasarkan penghasilannya. Jika penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka termasuk kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Bahkan apabila masuk dalam kategori miskin, pemerintah memberikan sederet bantuan sosial.
“Negara bantuin dia. Asuransi kesehatan lewat PBI, PKH sembako. Jadi hal-hal seperti itu harus dipahami,” terangnya.
Terhadap masyarakat dengan penghasilan tinggi, pemerintah mengenakan tarif pajak yang sangat tinggi.
“Pajak itu kayak gotong royong, kalau tidak mampu gak bayar pajak. itu sesuai rate kemampuan. Makin kaya maka bayar pajaknya lebih tinggi,” kata Sri Mulyani.
Pembebasan pajak juga diberikan kepada para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omzet maksimal Rp 500 juta per tahun.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahun di atas Rp 500 juta. (*)
Editor : Pebri Mulya