Jumat, Oktober 4, 2024

SIM Diajukan Berlaku Seumur Hidup, Ini Respon Polri

Indonesiadaily.net – Setiap 5 tahun sekali, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang masa berlakunya. Namun, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman meminta agar SIM berlaku seumur hidup.

Alasan Benny meminta hal tersebut, karena jika harus diperpanjang lima tahun sekali, dikhawatirkan akan menjadi alat untuk mencari pemasukan.

“Saya senang SIM bukan target PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun itu kan alat cari duit,” kata Benny.

“Tadi kalau Bapak (Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi) konsisten (dengan pernyataan SIM bukan target PNBP), dan saya dukung, hapus itu (masa berlaku SIM). SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar. Tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup. Tapi kontrolnya adalah ujian tadi. Kecuali kalau tingkatkan SIM A ke SIM B itu silakan ujian,” sambungnya.

Baca Juga  Sekertaris DPP CIC DJ Sembiring Kecam Keras Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Hal itu karena, setiap manusia memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang pasang surut.

“Manusia itu tidak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya,” kata Yusri belum lama ini.

Pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto mengatakan, penetapan masa berlaku SIM selama lima tahun, karena setiap orang memiliki kompetensi yang berbeda-beda dan ada masanya. Kompetensi yang dimaksud antara lain, pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku pengendara. Untuk itu, masa berlaku SIM selama lima tahun sudah terbilang pas.

Baca Juga  Bupati Ipuk Salurkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Warung Di Banyuwangi

“Penentuan angka 5 (lima) dianggap batas waktu yang cukup relevan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang SIM dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dengan cara mengajukan persyaratan dan mengikuti ujian ketrampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian,” kata Budiyanto. (*)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan