Minggu, September 8, 2024

Sidang Perdana Korupsi Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo, Mantan Kepala BPPD Jadi Terdakwa

 

Indonesiadaily.net, Surabaya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Surabaya gelar sidang perdana kasus korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sidang yang digelar di ruang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin siang (8/7/2024) turut menghadirkan terdakwa mantan kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.

Sidang perdana yang juga turut menyeret eks Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor dan Siskawati sebagai kepala kepegawaian Pemda Sidoarjo kali ini memiliki agenda pembacaan dakwaan.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andry Lesmana mengenakan 2 dakwaan kepada terdakwa Ari Suryono.

Dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga  Mantan Dirut PT. Pertamina Tersangka Korupsi Gas Alam Cair

Kemudian untuk dakwaan kedua, Ari didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Andry Lesmana menerangkan tindak pidana ini dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total nominal 8,544 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa yakni dengan skenario seolah-olah para penerima insentif memiliki hutang kepadanya sehingga dianggap lumrah.

“Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain memiliki hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, seolah-olah para penerima insentif pajak itu memiliki hutang kepada terdakwa. Padahal GM dan SKW menyebutkan bukanlah hutang,” jelas Andri.

Baca Juga  Erick Thohir Tinjau Enam Stadion Sebelum Diaudit FIFA

Selain itu, terdakwa Ari Suryono sempat mengintruksikan bawahannya untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan pemotongan insentif sebagai sedekah sukarela. Surat tersebut memuat nama seluruh pejabat ASN beserta tanda tangannya.

“Surat itu dibuat oleh siapa tadi, tapi itu permintaan orang lain, tapi dalam draft barang bukti, ada 1 surat tapi ada seluruh pegawai yang tanda tangan. Jadi 1 surat, ada kolom kosong, diisi nama dan tanda tangan,” terang Andry.

Untuk agenda sidang selanjutnya akan dimulai pemeriksaan para saksi. Nantinya dihadirkan delapan saksi untuk sidang lanjutan.

Penulis : Fino

Editor : Sig


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan