Indonesiadaily.net – Setelah menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman, akhirnya hari ini musisi I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx SID resmi bebas dari Lapas Kerobokan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana, Selasa 2 Agustus 2022
“Hari ini bebas, saya baru sampai lapas,” kata Gendo Suardana.
Sekadar informasi, drummer grup band Superman Is Dead itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan. Dalam persidangan di Jakarta Jerinx terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Vonis yang diterima Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali sejak 1 April 2022, dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, sejak awal ditahan. (*)
Editor : Fenilya