Minggu, Juni 15, 2025

Sengketa Ruko Simpang Tiga Jombang Ricuh, Cekcok Mulut Tak Terhindarkan

 

Indonesiadaily.net, Jombang – Kasus sengketa Ruko Simpang Tiga Jombang berupa penyegelan berlangsung ricuh. Aksi saling dorong dan cek cok mulut terjadi antara  petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Satpol PP, TNI dan Polri dengan warga penghuni.

Pantauan lapangan kegiatan penyegelan di Ruko Simpang Tiga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang berlangsung ricuh. Petugas dari Satpol PP yang melakukan penyegelan sempat dihalangi penghuni ruko. Cekcok mulut disertai aksi saling dorong tak terhindarkan.

Sesuai info yang didapat media seharusnya kegiatan penyegelan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Namun belum diketahui alasannya, petugas gabungan baru menjalankan kegiatan penyegelan sekitar pukul 14.00 WIB.

Asisten 3 Administrasi Umum Pemkab Jombang, Syaiful Anwar mengatakan upaya penyegelan dilakukan sesuai perintah Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

”Ini adalah upaya kami melakukan penyelamatan aset berupa penyegelan/penggembokan, tetapi ini bukan eksekusi, tolong dicatat ini adalah penyegelan tetapi bukan eksekusi,’’ kata Syaiful dihadapan wartawan, Senin (19/8/2024).

Diterangkan Syaiful dari total 55 ruko baru 14 ruko yang disegel pada kesempatan hari ini. Pihaknya juga mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuan kegiatan pengosongan ruko kepada para penghuni ruko.

“Ini upaya proses penyelamatan aset Pemkab Jombang. Kemudian pada pihak pihak yang merasa dirugikan silahkan mengajukan gugatan secara hukum,’’ terangnya.

Syaiful menjelaskan pihak Pemkab punya legalitas dan dasar hukum dan legalitas yang jelas terkait aset tersebut. Seluruh dokumen diklaim resmi tersimpan rapi di BPKAD Jombang. Jika pihak penghuni berkeberatan Ia mempersilahkan menggunggat di pengadilan.

Penulis : Prayo

Editor : Sigit


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan