Indonesiadaily.net – Pada Pemilu 2024, sejumlah nama artis akan ikut berkontestasi memperebutkan kursi legislatif. Berikut ini beberapa artis yang sudah daftar sebagai bacaleg Pemilu 2024 yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Partai Gerindra
Ahmad Dhani, Melly Goeslaw, Ari Sihasale, Rachel Maryam, Jamal Mirdad
2. PKB
Tommy Kurniawan, Iyeth Bustami, Arzeti Bilbina, Camelia Lubis, Zora Vidya, Norman Kamaru
3. PAN
Eko Patrio, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, Muchtar Lutfi alias Opie Kumis, Ely Sugigi, Surya Utama (Uya Kuya), Astrid Kuya (istri Uya Kuya), Desy Ratnasari, Verrel Bramasta, Primus Yustisio, Tom Liwafa
4. PDI-P
Rano Karno, Rieke Diah Pitaloka, Krisdayanti, Harvey Maleiholo, Nico Siahaan, Once Mekel, Marcel Siahaan, Taufik Hidayat, Udjo, Denny Cagur, Tamara Geraldine, Sari Kuswoyo, Lita Zen, Andre Hehanusa, Lucky Perdana
5. Nasdem
Reza Artamevia, Choky Sitohang, Annisa Bahar, Ali Syakieb, Didi Riyadi, Nafa Urbach, Diana Sastra, Ramzi
6. PKS
Sunarji alias Narji
7. Partai Demokrat
Dede Yusuf, Ingrid Kansil, Dina Lorenza, Emilia Contessa, Arumi Bachsin
Dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023, disebutkan beberapa syarat pendaftaran caleg. Partai politik yang akan mendaftarkan anggotanya sebagai caleg pada Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa dokumen berikut:
1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B
Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B
Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan: Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau; Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. Maka KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
5. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Itulah beberapa nama artis yang sudah daftar sebagai bacaleg 2024. Semoga jika terpilih mereka bisa menjalankan amanah dan bekerja untuk rakyat. Tertarik memilih?
(*)
Editor : Nur Komalasari