Jumat, Desember 6, 2024

Sebelum Daftar ke KPU, Bacaleg PPP Depok Tandatangani Fakta Integritas

Indonesiadaily.net –   Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Depok menandatangani fakta integritas sebelum mendaftar ke KPU di kediaman Ketua DPC PPP kota Depok, Mazhab HM, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu (6/5/2023).

“Baceleg untuk DPRD Kota Depok 50 orang, sesuai dengan kuota,” kata Mazhab.

Fakta integritas sebut, Mazhab menjelaskan ada tujuh poin,  pertama yakni pertama, bertakwa kepada Allah SWT.

Lalu kedua, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Ketiga tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) partai,” kata dia.

Baca Juga  Sambangi Warga di HUT ke-73 PMJ, Polres Depok Perkuat Sistem Kamtibmas

Selanjutnya poin keempat khidmat dan kelima prisnip perjuangan partai serta peraturan organisasi, termasuk hubungan antara anggota legislatif, fraksi dan relasi dengan struktur organisasi Partai Persatuan Pembangunan di setiap tingkatan

“Keenam, jika terpilih menjadi anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu tahun 2024, akan memberikan kompensasi kepada Caleg yang belum terpilih di daerah pemilihannya sebesar Rp 20.000 per suara,” lanjutnya.

Mazhab melanjutkan, jika terpilih menjadi anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu tahun 2024, akan memberikan insentif sebesar Rp 1.000.000 per bulan selama menjabat sebagai anggota DPRD, kepada Caleg yang belum terpilih di daerah pemilihannya namun memiliki suara sekurang-kurangnya 1.000 suara.

Kelima, kompensasi dan insentif tersebut akan dibayarkan paling lambat satu bulan setelah pengambilan sumpah Anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 melalui DPC PPP Kota Depok.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Berikan Kejutan Pangdam di HUT ke-77 TNI

Poin ketujuh, jika tidak melaksanakan poin-poin dalam surat kesepakatan ini, maka bersedia mendapat sangsi sesuai dengan aturan partai dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksinya jika ada yang melanggar, jelas sanksinya, pecat,” pungkasnya. (*)

Reporter : M.Yadi
Editor : Andri


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor