Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia sebanyak 592 narapidana Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi.
Dari 592 napi tersebut, 6 diantaranya langsung bebas dan 584 lainnya mendapatkan pemotongan masa tahanan, mulai dari satu sampai enam bulan.
“Napi yang langsung bebas itu sebenarnya ada 8 orang, tapi 2 orang masih ada subsider dari perkara lain, sehingga yang langsung bebas hari ini hanya 6 orang,” kata Kalapas Banyuwangi Agus Wahono.
Jumlah narapidana terbanyak yang mendapat remisi pada kemerdekaan tahun ini berasal dari perkara narkotika yang mencapai 303 orang. Berikutnya disusul narapidana kasus perlindungan anak sebanyak 127 orang.
Agus menjelaskan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapida yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Mereka yang dapat hadiah diantaranya berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Agus.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono di gedung Lapas setempat.
Sementara itu, Sekda Banyuwangi Mujiono berharap agar warga binaan yang telah mendapat remisi, bisa lebih baik lagi dalam berperilaku serta tidak melakukan kesalahan yang sama.
Penulis : Irham Kusuma
Editor : Sigit