Senin, Februari 17, 2025

Saat di Singapura, Lukas Enembe Akui Bermain di Kasino

Indonesiadaily.net – Saat berada di Singapura, Gubenur Papua Lukas Enembe ternyata bermain kasino. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin.

“Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang main,” kata Aloysius, Rabu 21 September 2022.

Menurut Aloysius, apa yang dilakukan Lukas saat di Singapura dengan bermain kasino, hanyalah sebuah hiburan.

“Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main game gitu. Iya itu saja (sekadar main-main saja),” ujarnya.

Namun, Aloysius membantah adanya uang Rp 560 miliar yang dialirkan kliennya ke kasino. Aloysius menyebut Lukas tidak membawa uang sebesar itu ketika bermain.

“Tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar. Tidak sefantastis itu, itu kan pribadi. Tidak ada uang yang dibawa dari mana-mana, begitu. Dia tidak bawa uang sebesar itu,” jelasnya.

Baca Juga  Generasi Muda Banyuwangi Kagum Sosok Lafran Pane

Dugaan Aliran Duit ke Kasino

Sebelumnya, hasil analisis transaksi keuangan yang disampaikan PPATK, Lukas Enembe yang kini tersangka di KPK, ditemukan adanya transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.

“Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK,” kata Ketua PPATK, Ivan, Senin 19 September 2022.

Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain yang angkanya mencapai miliaran sampai ratusan miliar rupiah.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” ujarnya.

Baca Juga  Tingkatkan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Organisasi, PWI Pusat Gelar Pelatihan GRCE

Dari beberapa rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembo yang diblokir PPATK, total uang didalamnya mencapai Rp 71 miliar.

“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” kata Menko Polhukam, Mahfud Md.

Mahfud mengatakan, Lukas Enembe tidak hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun laporan dari PPAPTK ke KPK terkait pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah.

“Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Nih catatannya, ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” ujar Mahfud. (*)

Baca Juga  Pernah Ada di Indonesia, Tujuh Aplikasi Ojek Online Ini Gulung Tikar

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor