Jumat, Desember 1, 2023

RUU Kesehatan Bikin Petani Tembakau Terancam

Indonesiadaily.net – Pada hari ini, polemik mengenai Pasal 154 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengelompokkan tembakau sebagai narkotika mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama para petani tembakau. Bagi mereka, pasal ini bukan hanya sekadar ancaman bagi kelangsungan hidup, tetapi lebih kepada nasib dan masa depan dari komoditas yang telah menjadi sumber penghidupan utama bagi mereka.

Dalam atmosfer pekan yang cukup sibuk di lereng Gunung Sumbing dan Sindoro, Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah, petani tembakau merasakan ketidakpastian yang mendalam. Di antara kesibukan merawat tanaman tembakau yang berusia kurang lebih dua bulan, muncul kegelisahan ketika mendengar berita mengenai Pasal 154 tersebut.

Baca Juga  Intip Yuk Kebiasaan Siang Ini yang Bisa Bikin Umur Panjang

Ahmad Isyaudin, Kepala Desa Tlahab, menggambarkan betapa mendalamnya kekhawatiran petani. “Ketika tembakau, sebuah produk yang selama ini legal dan dihargai, dianggap sebanding dengan narkotika, seolah kita mematikan nafas para petani,” ungkapnya.

Tradisi ‘wiwit mbako’, sebuah upacara adat yang biasa dilakukan sebagai ungkapan syukur di berbagai fase pertumbuhan tanaman tembakau, tahun ini dirasakan dengan nuansa yang berbeda. Sebuah nuansa kekhawatiran dan kegalauan atas masa depan tembakau yang kini terancam.

protes petani tembakau kesehatan 2

Kenyataannya, di banyak wilayah di Indonesia, tembakau bukan hanya sekadar tanaman semata. Ini adalah identitas, warisan budaya, dan pilar ekonomi bagi banyak keluarga. Di desa Tlahab misalnya, hampir 90% warganya mengandalkan tembakau sebagai sumber penghidupan utama.

Baca Juga  Spanduk dan Baliho Bergambar Anies Baswedan Dicopot Kader Partai Demokrat Depok

Penggolongan tembakau sebagai narkotika tentunya akan memiliki dampak yang meluas, tidak hanya pada petani tetapi juga pada rantai industri tembakau secara keseluruhan. Selain itu, ada dampak ekonomi yang signifikan bagi penerimaan negara, mengingat tembakau juga menjadi sumber pajak yang cukup besar.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), sebagai perwakilan dari petani tembakau, dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap Pasal 154 tentang kesehatan. Menurut mereka, keputusan ini sangat tidak memihak kepada petani dan berpotensi merugikan banyak pihak.

“Kami meminta agar RUU ini ditinjau ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder, khususnya petani tembakau yang menjadi pihak yang paling terdampak,” tegas Agus Pamuji, Ketua Umum APTI.

Baca Juga  Cuaca Tak Bersahabat, Gerhana Bulan Gagal Terlihat

Dalam ruang diskusi dan kajian lebih lanjut, penting bagi pemerintah dan DPR untuk mendengarkan suara-suara dari bawah, khususnya dari mereka yang langsung terkena dampak dari setiap kebijakan yang dibuat. Pada akhirnya, yang diharapkan adalah kebijakan yang adil, bijaksana, dan memperhatikan keberlanjutan sektor pertembakauan di Indonesia. (*)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Perumda Tirta Kahuripan

Latest Articles