Selasa, Januari 14, 2025

Rizki Apriwijaya : Perda Nomor 2 Tahun 2021 Beri Rasa Aman PMI

Indonesiadaily.net – Anggota DPRD Jawa Barat Rizki Apriwijaya mengatakan dibuat dan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tantang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Daerah provinsi Jawa Barat adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja migran mulai dari pemberangkatan hingga kembali ke tanah air dengan rasa aman.

Rizki Apriwijaya mengungkapkan meski Perda PMI ini telah disahkan tahun 2021 lalu, namun masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.

“Untuk itu, seluruh anggota DPRD Jabar diberikan tugas untuk melakukan penyebarluasan atau sosialisasi Perda di daerah pemilihan masing-masing,” kata Rizki Apriwijaya usai sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2021 di Kecamatan Sawangan, Senin (20/3/2023).

Politikus milenial Partai Gerindra ini menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar mengetahui Perda apa saja yang sudah dirancang dan dibuat legislatif.

Baca Juga  Rizki Apriwijaya Sosialisasi Perda Perlindungan PMI di Sawangan

“Sehingga masyarakat bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD,” papar Rizki Apriwijaya.

Rizki Apriwijaya berharap dengan adanya perda ini bisa melindungi para PMI, khususnya dari Jawa Barat agar bisa bekerja dengan aman dari mulai berangkat sampai kembali lagi ke indonesia.

“Kami pun di DPRD Jawa Barat terus berjuang serta mendukung semua komponen terkait membantu pelatihan dan memfasilitasi calon-calon PMI, mulai dari teknis, dokumen, persyaratan hingga regulasi sebagai payung hukum,” ucap Rizki Apriwijaya. (*)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor