Indonesiadaily.net – Ajay M Priatna telah bebas dari penjara. Namun, bukannya bisa hidup kembali ke masyarakat, mantan Walikota Cimahi itu malah ditangkap KPK lagi.
Ajay sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berkaitan dengan kasus suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi pada November 2020. Ketika itu Ajay diduga menerima suap Rp 3,2 miliar untuk pembangunan RSU Kasih Bunda. Uang itu berkaitan dengan perizinan pembangunan rumah sakit itu. Ajay pun ditahan KPK.
Kemudian pada April 2021, Ajay mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung karena didakwa menerima suap hingga Rp 1,6 miliar.
Suap itu diberikan oleh Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda. Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
Atas dakwaan itu, Ajay pun divonis hanya 2 tahun penjara. Vonis ini diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara.
Saat itu, jaksa KPK dalam surat tuntutannya menuntut Ajay 7 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Namun, di vonis hakim Ajay hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian jumlah hukuman juga dikurangi dari tuntutan 7 tahun menjadi 2 tahun penjara pada vonis hakim.
Tak hanya itu, Ajay juga pernah terseret dalam kasus penerimaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Ajay disebut memberi uang ke Robin sejumlah Rp 507.390.000 (juta).
Hakim yang memutus perkara Robin juga menyatakan demikian. Ajay juga mengakui memberi uang itu ke Robin. (*)
Editor : Pebri Mulya