Indonesiadaily.net – Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menerima suap senilai sekitar Rp 2 miliar dari penerimaan mahasiswa baru.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu 20 Agustus 2022.
Ali menyatakan, dari operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung itu, penyidik KPK menangkap tujuh orang.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata dia.
Ali sebelumnya menyatakan, OTT itu digelar KPK pada Sabtu dini hari tadi, 20 Agustus 2022. Karomani cs disebut telah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia.
Sebuah sumber menuturkan, Karomani ditangkap bersama sejumlah orang dan terdapat alat bukti berupa uang yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
“Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp 2 miliaran. Dari beberapa pihak,” kata sumber tersebut.
Sementara itu, sumber internal Unila membenarkan Karomani sedang berada di Bandung. Dia sedang berada di Kota Kembang bersama para pejabat rektorat lainnya sejak Kamis 18 Agustus 2022.
“Kamis sore Pak Aom (sebutan untuk Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung,” kata si sumber tersebut.
Prof Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila. (*)
Editor : Pebri Mulya