Indonesiadaily.net – Sebanyak 197 spanduk liar yang terpampang di sepanjang Jalan Raya Baru, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, spanduk-spanduk liar tersebut terpasang bukan pada tempatnya seperti di pohon.
“Ada beberapa kategori spanduk yang kita amankan seperti spanduk iklan dan beberapa spanduk partai. Penertiban ini guna memberikan keindahan pada Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujar Fachrul dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Sebelum dilakukan penertiban, kata Fachrul, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat untuk menurunkan banner, spanduk maupun baliho.
Selain itu, banyak juga baliho yang sudah kadaluarsa yang tidak diturunkan kembali oleh pemasang.
“Penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat,” ungkap Fachrul.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho untuk menurunkan sendiri jika masa izinnya telah habis.
“Hal ini agar wajah Kabupaten Tangerang tetap bersih aman dan nyaman,” pungkasnya.
Penulis : Ihya Ulumuddin (Tangerang)
Editor : Nur Komalasari