Jumat, Februari 7, 2025

Pungli TPU Malaka Diduga Dilakukan Oknum ASN? Ini Penjelasannya

 

Indonesiadaily.net-Tempat Pemakaman umum (TPU) Malaka 1, zona 23 diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum ASN. Salah satunya jual beli lahan makam dan juga menerima pemakaman baru dengan memakai lahan kadaluarsa dengan harga yang dibandrol Rp 500.000 sampai Rp. 5.000.000.

Menurut salah satu anggota petugas makam berinisial SP ketika dikonfirmasi menjelaskan banyaknya pungutan dilakukan oleh oknum ASN yang bertugas di TPU Malaka 1. Dengan berbagai macam modus yang sangat merugikan masyarakat terutama para ahli waris yang menguburkan keluarga nya di TPU tersebut.

“Banyak yang dilanggar terbukti banyak makam kadaluarsa yang dipakai untuk pemakaman baru. Bahkan ada lahan yang sudah disiapkan untuk yang mampu membayar dengan harga mahal diangka kisaran Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 5 juta sementara masyarakat yg tidak mampu ditolak untuk memakamkan dilokasi itu dengan alasan lahan tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga  PTM 100 Persen, Bima Arya : Berdampak Positif untuk Siswa

Bahkan SP juga mengungkapkan lahan yang sebenarnya diperuntukkan jalan bagi penziarah pun digunakan untuk lahan atau lobang pemakaman baru serta juga ukuran satu lobang yang seharusnya dua meter menjadi 1.6meter.

“Gang buat pejalan kaki peziarah kubur, serta jarak antar makam yang panjangnya hanya satu meter dipaksakan untuk lahan baru dengan memotong atau menggeser dan mengurangi ukuran makam yang harusnya panjang 2 meter menjadi 1,6 meter,” paparnya.

Ironisnya kegiatan dugaan pungutan liar ini juga melibatkan banyak pihak. Diantaranya RT dan warga sekitar TPU, sehingga bisnis didalam TPU menjadi daya tarik tersendiri bagi para oknum. Untuk melancarkan aksi curangnya mereka memiliki trik.

“Anggaran yang dipinta dengan alasan rincian untuk upah yang gali serta perbaikan makam dan pemasangan rumput dan penyedian tenda.
Untuk memudahkan bisnis mereka bekerja sama dengan para pengurus lingkungan yang biasa menangani pemakaman jadi mereka sudah tahu satu sama lainnya(pengurus rt dan petugas pemakaman),” paparnya.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Pemkab Tangerang Gelar Bazar Ramadhan

“Soal pengerjaan mereka bekerjasama dengan pekerja PJLP yang mana dilarang keras menerima untuk atau menerima upah selain gaji bulanan. Pengawas lapangan,PJLP, dan pamdal bahkan oknum orang dinas(kasatpel) pun tahu praktik pungli ini mereka semua telah berbagi keuntungan,” terangnya.

Terpisah, Kasudin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Dwi ketika dikonfirmasi adanya dugaan bisnis dalam TPU dan pungutan liar, pihaknya akan segera melakukan pengecekan. “Kita akan segera cek,” tambahnya.

Sekedar informasi, ukuran yang pemerintah tetapkan untuk setiap jenazah yang hendak dimakamkan biasanya akan menggunakan ukuran yang seragam. Fungsinya adalah untuk memaksimalkan penggunaan tanah serta keindahan tata ruang pemakaman.

Penggunaan tanah untuk kebutuhan pemakaman jenazah pada TPU setidaknya tidak lebih dari 2,5 meter x 1,5 meter. Dengan kedalaman paling rendah adalah 1,5 meter. Walaupun pada prosesnya, tukang gali kubur akan menyesuaikan ukuran kuburan dengan ukuran jenazah itu sendiri.

Baca Juga  Modus Penimbunan BBM di Cikarang, Pertamina Siap Tindak Tegas

 

Penulis : Anto


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor