Jumat, Februari 7, 2025

Pungli Prona dan PTSL di Kelurahan Penggilingan Rugikan Masyarakat

Indonesiadaily.net- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak dan gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah. Tapi ironisnya, di kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung, program Sertifikat yang seharusnya gratis oleh ketua Panitia PTSL dipungut biaya dan sampai saat ini sebagian besar pemohon sertifikat gratis warga penggilingan belum mendapatkan haknya.

Hal ini dibenarkan Ketua RW 07 H.Rahmat. Ia mengaku adanya pungutan dalam program PTSL atau program sertifikat gratis Kelurahan Penggilingan, hasil dari kesepakatan musyawarah yang nilainya mencapai Rp 2.500.000. yang dibebankan ke masyarakat (pemohon sertifikat gratis).

Baca Juga  Diperiksa Kejagung, Ferdy Sambo Sebut Istrinya Tak Bersalah

“Sertifikat tanah yang 2017-2018, dalam hal ini bukan pungutan liar. Hasil kesepakatan semua RW untuk menjadi seperti itu, bahkan ada yang Rp 2.500.000, itu di RW 1 dan 5, di RW saya kurang lebih Rp 1.300.000. Tidak begitu ingat karena saat itu saya selaku RW hanya ikut menandatangani ketika warga yang menginginkan sertifikat gratis,” ujarnya.

Rasa kecewa juga diungkapkan H.Rahmat karena permohonan Sertifikasi gratis untuk tanahnya saja sampai saat ini tidak kunjung ada kepastian, kapan haknya diterima dari Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Timur.

“Punya saya pun dari 2017 sebagai ketua RW.07 atas Nama H.Rachmat.HW, sampai saat ini. Sudah cape menanyakan juga dan saya juga bayar Rp 1.000.000,” tuturnya.

Baca Juga  KIBMA Sangsikan Keabsahan SHM Norman Chen

Sementara itu Sekertaris panitia PTSL Rahmat belum memberikan tanggapan terkait adanya keluhan warga dalam permohonan sertifikasi gratis yang dibebankan biaya dan bertentangan dengan undang-undang.

Sekedar Informasi, dijelaskan pungutan biaya yang melebihi aturan dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Anto


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor