Minggu, September 8, 2024

Puluhan Mahasiswa Hukum dari Berbagai PT di Yogyakarta Ikuti Diskusi Hari Anti Penyiksaan

 

Indonesiadaily.net – Sebanyak 35 mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti diskusi publik peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, Kamis, 27/6/2024 yang diselenggarakan oleh LPSK di Aula Perwakilan LPSK Yogyakarta.

Tercatat sejak 2019 hingga 2023, LPSK telah menerima 135 permohonan perlindungan terkait tindak pidana penyiksaan. Sedangkan pada tahun 2023, LPSK menerima 24 permohonan, dengan permohonan tertinggi berasal dari Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Dalam paparannya, narasumber dari LPSK, Asri Oktavianty Wahono, mengatakan bahwa penyiksaan dalam kontek torture berbeda dengan penyiksaan dalam kontek violence/kekerasan.

“Dalam kontek torture, penyiksaan bertujuan meminta keterangan yang biasanya dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Habiburokhman Dorong LPSK Gencar Jemput Bola

Dalam hal ini LPSK telah memberikan perlindungan tindak pidana penyiksaan dengan berbagai layanan dari beberapa kasus yang pernah ditangani, diantaranya adalah fasilitasi restitusi pada kasus kekerasan jurnalis di Jawa Timur pada tahun 2023 dan juga perlindungan fisik kepada keluarga korban yang menjadi saksi pada kasus penyiksaan di Balikpapan pada tahun 2020.

Lebih lanjut Asri mangatakan bahwa LPSK bersama dengan lembaga yang memiliki mandat dalam menerima pengaduan dari masyarakat, sejak 2016 LPSK tergabung dalam Kerjasama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).

“Lembaga-lembaga tersebut antara lain Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Ombusdman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas,” terangnya.

Baca Juga  Kemenag Beri Santunan Penggarap Lahan UIII Depok

Sementara menurut DR. Mudji Estiningsih mengatakan bahwa dalam KUHAP (UU. No. 8/1981), secara hukum penyidik mempunyai kewenangan upaya paksa mengatur tentang penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.

“Sehingga dalam menjalankan kewenangan itu sangat mungkin terjadi penyimpangan berupa penyiksaan yang akhirnya menimbulkan akibat hukum,” jelasnya.

Dengan pemaparan kedua narasumber tersebut para peserta Diskusi Publik bertemakan ” Stop penyiksaan, Tegakkan HAM”, sepakat untuk menentang tindak pidana penyiksaan karena melanggar HAM dan menciderai proses penegakan hukum yang semestinya mengedepankan proses yang legal.

Penulis : Hari Sutanta


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan