Senin, Januari 13, 2025

PT ISG Diduga Timbun Solar Bersubsidi, Ini Kata LSAK

 

Indonesiadaily.net- Penyelewangan jual beli migas jenis solar subsidi oleh PT Indah Sinergi Group dengan cara overtab di lokasi Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Tangerang Banten menyita perhatian masyarakat. Menurut Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri hal ini harusnya menjadi skala prioritas dalam penegakan hukum khususnya pihak Kepolisian.

“Dugaan praktek ilegal BBM subsidi di Tangerang ini harusnya menjadi atensi serius APH. Apalagi bila polsek setempat sudah menerima Laporan masyarakat atas dugaan pidana ksus tersebut,” kata Ahmad Hariri saat dikonfirmasi Indonesiadaily.net.

Selain itu, menurut Ahmad Hariri, pihak kepolisian memiliki standar operasional yang harus dilakukan terlepas perkara tersebut memenuhi unsur atau tidaknya, informasi yang berkembang dimasyarakat. Aparat Penegak Hukum(APH) harus memberikan informasi yang transparan dan terpublikasikan.

Baca Juga  Ini Respon Lin Xiang yang Disebut Berpayudara Palsu oleh Netizen

“Ada SOP yang wajib dilakukan penegak hukum atas LP yang disampaikan. Laporan tersebut ditindak lanjuti dan bagaimana progresnya harus bisa diukur, bahkan sekalipun misalnya tidak difollow up karena tidak memenuhi unsur, maka harus ada laporan yang transparan. Bukan sekedar formalitas belaka,” paparnya.

“Pihak kepolisian punya segala sumber daya bila memang serius menangani kasus ini. Namun kesan basa-basi yang diterima memantik kecurigaan publik,” tambahnya.

Adanya dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa pihak APH membiarkan perbuatan melawan hukum dengan menyelewengkan solar bersubsidi oleh mafia migas, menurut LSAK itu sangat lumrah.

“Wajar juga kalau masyarakat malah curiga ada oknum kepolisian yang diduga sengaja membiarkan atau bahkan menutupi kasus ini di proses,” pungkasnya.

Baca Juga  Kasus Korupsi di  Kominfo Rugikan Negara Rp 8,3 Triliun, Ini Kata Pakar Hukum TPPU

Sebelumnya diberitakan,
Menanggapi hal tersebut, Manager Communication Pertamina Parta Niaga Regional Jawa Barat, Eko Kristiawan mengatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan. Selain itu juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk melakukan pengecekan.

“Terkait ini akan dicek dulu. Tentunya Pertamina tidak akan mentolerir apabila ada mitra kerjanya melanggar peraturan. Kalau ada yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya,” ujar Eko Kristiawan.

Eko juga menegaskan, Pertamina Patra Niaga selain dengan BPH Migas, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Polri untuk melakukan pengawasan secara digitalisasi terkait Nomor kendaraan yang tidak sah.

“Pertamina selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam rangka pencegahan dan penindakan tindakan yang melanggar ketentuan,” paparnya.

Baca Juga  Satu Kasus Omicron BN-1 Ditemukan di Indonesia

” Untuk digitalisasi akan diklarifikasi dengan tim terkait penggunaan nopol yang tidak seharusnya,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Tangerang Kota Kompol Aryono ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.

 

Penulis : Anto


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor