Indonesiadaily.net – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memberikan penjelasan terkait surat edaran yang berisi larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan buka puasa bersama.
Pramono Anung menegaskan, larangan ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat-pejabat negara. Hal ini disampaikan untuk meluruskan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi instansi pemerintah yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
“Saat ini ASN atau pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat, maka dari itu meminta jajarannya untuk berbuka puasa dengan cara sederhana,” kata Pramono dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang dikutip, Jumat (24/3/2023).
Pramono mengungkapkan masyarakat tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H tahun ini.
“Ini tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan menyelenggarakan buka puasa bersama,” ungkapnya.
Sebelumnya, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut :
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.
Penulis: Aulia Syahramadhan
Editor: Nur Komalasari