Senin, Januari 20, 2025

Praktisi Hukum Soroti Sidang Tanpa Kehadiran Ade Yasin Bertentangan

Indonesiadaily.net – Persidangan kasus dugaan suap oleh Bupati Bogor non aktif Ade Yasin di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung Tipikor, mendapat sorotan para praktisi hukum.

Salah satunya mengenai kehadiran Ade Yasin yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Praktisi Hukum Kantor Pengacara Uang Suja’i & Associates Ujang Sujai Taujiri mengatakan bahwa sidang kedua kali tanpa kehadiran Ade Yasin janggal dan bertentangan.

Pertama-tama, kata dia, dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal 154 ayat (4) KUHAP dinyatakan bahwa “kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan”.

“Dari kaidah tersebut dapat dideduksikan bahwa kehadiran terdakwa bersifat imperatif (wajib; mandatory) dan tidak bersifat fakultatif (pilihan; alternatif; opsional) sebagai perwujudan asas pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa,” katanya.

Baca Juga  38 BUMN Kembali Buka Lowongan Kerja, Ini Cara Daftar Online-nya

Dia meneruskan, dalam Pasal 154 ayat (6) KUHAP bahkan memberikan kewenangan bagi hakim untuk memerintahkan agar terdakwa dihadirkan dengan paksa apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya.

Selanjutnya, kata Ujang Sujai, Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertentangan dengan pasal 154 persidangan secara inabsentia. Tidak dapat dilakukan persidangan.

“Makanya hakim harus memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa,” jelas Ujang Sujai kepada Bogordaily.net

Menurutnya, hakim ketua harus memerintahkan menghadirkan paksa kepada JPU.

“Kecuali Terdakwa sakit atau kena musibah lain. Sebab hakim hanya dapat memutus perkara dengan hadirnya terdakwa sesuai pasal 196 KUHAP,” pungkas Ujang Sujai. ***

Baca Juga  Sejumlah Tokoh Bogor Panjatkan Doa Ade Yasin Divonis Bebas Murni

(Gibran)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor