Minggu, November 10, 2024

Praktisi Hukum dan BPH Migas Desak Polri Usut Tuntas Mafia Migas

 

Indonesiadaily.net- Terkait adanya informasi masyarakat tentang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Tangerang Banten dan dibeberapa wilayah lainnya.Dalam melakukan pencegahan, semua Institusi yang terkait terutama Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) sudah berupaya minimal mengurangi kejahatan tersebut.

Melalui keterangan resmi kehumasan BPH Migas pada indonesiadaily.net beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum masyarakat atau Lembaga dalam penegakkan hukum menjadi ranahnya Polisi Republik Indonesia (Polri).

“”Untuk melakukan tindakan langsung kepada masyarakat terkait dugaan pidana penyalahgunaan BBM Subsidi merupakan wewenang dari Kepolisian/ Aparat Penegak Hukum,” ujar Kehumasan BPH Migas.

Di waktu yang berbeda hal yang sama disampaikan oleh Praktisi Hukum Pidana dan sekaligus Panitia Pelaksana Kompolnas Dr.Yenti Garnasih.Dan tidak hanya itu, ketika pihak kepolisian mengetahui adanya kegiatan kejahatan migas.Demi kepentingan masyarakat APH harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga  Ini Waktu Pencairan Bansos Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta

“Kan sudah diketahui polisi, masa mau dibiarkan, apalagi solar bersubsidi itu hak rakyat.Korbannya rakyat, harusnya polisi jalan.Bahkan bikin penyelidikan mendalam siapa pemilik truk , dimana ditimbunnya, sudah berapa lama berlangsung, dan tidak mungkin kalo cuma supir dan kenek,” papar Panpel Kompolnas.

Sampai berita ini diturunkan Indonesiadaily.net sempat mengkonfirmasi terkait adanya praktik jual beli BBM bersubsidi jenis solar diwilayah hukum Tangerang Kota, yang saat ini dijabat oleh Kombes Pol.Zain Dwi Nugroho melalui telepon selulernya belum memberikan tanggapannya.

Sebelumnya diberitakan,
maraknya mafia migas di kota Tangerang, Banten terus menggila dan tanpa tersentuh hukum sedikit pun. Berdasarkan informasi masyarakat, praktik Jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.15138 Rest area Km 13.5 tol Jakarta-merak Km 13.5. Seperti apa modusnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga  Presiden Resmi Mencabut PPKM

Hasil pantauan awak media, layaknya terminal, aksi curang ini dilakukan pada malam hari. Dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri. Mereka menggunakan truk box yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol)kurang lebih membawa 20 sampai 30 nopol yang dipalsukan.

Menurut informasi salah satu mantan pengatur kegiatan penimbunan solar bersubsidi berinisial E menjelaskan, bahwa kegiatan mereka malam hari. Dan satu armada truk box modifikasi tersebut bisa mencapai 2000 sampai 4000 liter solar subsidi yang ditimbun.

” Kegiatan mereka lakukan setiap hari dan waktunya malam. Dalam satu malam quota satu kendaraan bisa menampung maksimal 4 Kl. Soal nopol palsu mereka dapat hasil dari memfoto kendaraan (Truk resmi.red) lain,” ujar E pada Indonesiadaily.net.

E juga menambahkan, pemilik Heli kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut bernama Yudas, hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi ditimbun lebih dulu. Lalu dijual kebeberapa industri.Dan yang lebih menunjukkan bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada dibelakang Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Upaya TNI-Polri Redam Gesekan Antar Anggota

“Pemilik Heli (Kendaraan yang sudah di modifikasi tanki pengisian) bernama Yudas, kalau dulu gudangnya dibelakang Polsek Cipondoh dan pendopo cengkareng Jakarta Barat.Biasanya hasil solar di SPBU ditimbun lebih dulu baru setelah cukup diangkut melalui kendaraan transporter untuk dijual ke industri,” paparnya.

Sementara itu saat dimintai keterangannya Yudas belum memberikan tanggapannya.

Sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(*)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Djarum Foundation

Pemkab Bogor

Perumda Tirta Kahuripan