Jumat, Desember 6, 2024

Polri Tangkap Buronan Interpol Asal Republik Ceko di Bali

Indonesiadaily.net – Buronan interpol yang merupakan warga Republik Ceko bernama Cyril berhasil ditangkap anggota NCB Interpol Indonesia yang merupakan bagian dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri di Bali.

Penangkapan kepada buronan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut dilaksanakan setelah Polri menerima permohonan bantuan penangkapan terhadap Cyril Stiak yang merupakan buronan berstatus red notice (IRN) dari Head of National Central Bureau (NCB) Praha, Republik Ceko.

“Kami menindaklanjuti permintaan pencarian subjek IRN atas nama Cyril Stiak dan Stefan Durina, sebagaimana NCB Praha juga meminta bantuan yang sama saat IGA 89 di Istanbul,” ujar Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti, dikutip dari Divhumas Polri seperti dilansir dari Suara.com.

Rekan Cyril bernama Stefan Durina yang juga masuk dalam red notice sampai saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga  IPW: Waskat di Tubuh Polri Belum Baik

Untuk diketahui, Cyril dan Stefan Durina menjadi buronan interpol yang diburu di beberapa negara sejak 2019.

Keduanya merupakan buronan high profile di negaranya.

Krishna mengungkapkan, Cyril dan Stefan telah membobol 19 perusahaan di negaranya.

Belakangan keduanya terdeteksi berada di Indonesia, tepatnya di Bali. Setelah mendapatkan informasi terkait pencarian buronan tersebut, NCB Interpol Polri memburu keduanya.

Pada Rabu (30/11/2022), NCB melakukan penyelidikan di beberapa tempat. Petugas sempat mendapatkan informasi keduanya tinggal di Kuta Utara.

Namun pencarian di beberapa lokasi tak membuahkan hasil. Informasi terbaru yang menyebut keduanya berada di sebuah villa di Kuta Selatan, juga ditelusuri namun tidak membuahkan hasil.

Hingga petugas mendapatkan informasi keduanya tinggal di kontrakan yang tidak jauh dari lokasi villa.

“Pada pukul 06.00 WITA yang bersangkutan dilakukan penangkapan,” jelas Krishna.

Baca Juga  KemenKopUKM Tengah Mendata Koperasi Open dan Close Loop Untuk Pemurnian Jatidiri Koperasi

Cyril Stiak saat ini diamankan sementara di Polda Bali sambil menunggu arrest warrant dan profesional arres.

Berdasarkan data perlintasan di Imigrasi, Cyril Stiak tercatat masuk ke Indonesia pada 14 Juni 2019. Ia datang menggunakan pesawat maskapai Air Asia (D27798) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Cyrill Stiak adalah bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O yang melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK melalui rekening perusahaan.

Itu dilakukan sebanyak 18 kali hingga menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK.

Cyrill Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi karena belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009. Ia juga dituduh menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan, yakni tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640. CZK. Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga  Israel Jadi Produsen Senjata Utama di Dunia, Capai Rp 196,63 triliun

Lain halnya Stefan Durina yang tercatat masuk Indonesia sejak 14 Maret 2020. Dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).

Stefan Durian, telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016. Modusnya dengan berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara UNI EROPA tanpa membayar pajak, dan mengaku menyewakannya.

Namun kenyataannya barang tersebut di jual untuk mendapatkan keuntungan. Kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK. Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp. 56.788.224.480,-) untuk merugikan Republik Ceko.(*)

 

Editor: Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor