Indonesiadaily.net – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan, ada dua anggota Polri yang ditangkap. Mereka adalah ajudan dan supir istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi(PC). Keduanya ditahan sejak Minggu 7 Agustus 2022.
“Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR ditangkap. Sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi Rian.
Polisi belum memerinci soal alasan penangkapan Bharada RE dan Brigadir RR. Namun, Andi Rian menyebut keduanya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah ditahan di Bareskrim,” tutupnya.
Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob 30 Hari
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
“Tiga puluh hari ke depan info dari itsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu 7 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur yakni tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu 6 Agustus 2022. Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi.
Dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap sekitar 10 saksi dan beberapa bukti, Irjen Ferdy diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.
“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses,” lanjutnya.
Dedi menyebut Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu 6 Agustus 2022. Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” jawab Dedi. (*)
Editor : Pebri Mulya