Indonesiadaily.net — Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 16 orang tersangka. Belasan ditangkap terkait 14 kasus penyalahgunaan obat daftar G.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, mengatakan, belasan tersangka dan barang bukti yang disita terkait konsumsi dan penjualan obat daftar G di tempat-tempat yang dikamuflase sebagai warung-warung kelontong serta toko kosmetik.
AKBP Viktor menjelaskan, kronologis penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan Informasi masyarakat bahwa terdapat toko kosmetik dan toko kelontong di wilayah hukum
Polres Tangsel yang mengedarkan dan menjual obat-obatan dalam daftar G atau obat keras tanpa
dilengkapi resep dan izin dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, pengedaran obat daftar G tersebut dilakukan oleh orang-orang yang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian.
“Kemudian dari Informasi tersebut kami lakukan penyelidikan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan beberapa toko kosmetik dan toko kelontong yang melakukan peredaran
terhadap obat-obatan tersebut,” ucapnya, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Batang bukti obat-obatan daftar G yang berhasil disita pihak kepolisian di antaranya jenis Eksimer sejumlah 1.374 butir, Tramadol 1.008 butir, Trihexyphenidyl 156 butir, Alprazolam 21 butir, dan uang total hasil penjualan sebesar Rp5.199.000.
Para tersangka dikenakan Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pelaku dipidana paling lama 12 tahun penjara.
(Anto)