Indonesiadaily.net, Jombang – Sat Samapta Polres Jombang berhasil menyita dan mengamankan miras sebanyak 834 liter arak putih berhasil digagalkan oleh Sat Samapta Polres Jombang di ruas Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan anggotanya telah mengendus adanya pengiriman arak putih ke Jombang dan Mojokerto. Timnya bergegas bergerak menghadang pengiriman miras tersebut di KM 679 Jalan Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh.
Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, Tim Sat Samapta akhirnya berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang LGX pembawa miras yang melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.
Kendaraan ini dikemudikan Warsidi (42), warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora. Dia bersama seorang temannya, Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Anggota Sat Samapta Polres Jombang melaksanakan Patroli Pengembangan peredaran minuman keras di Kabupatem Jombang, dengan melaksanakan pemantauan pengiriman minuman keras melalui ekspedisi kendaraan roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukannya arak putih,” ujarnya.
Iptu Aly mengatakan, petugas menemukan 834 liter arak putih di yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol. Ratusan botol miras ini rencana akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.
“Asal Miras dari Purwokerto akan di kirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto,” ungkapnya.
Kasat Samapta mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari miras.
“Saya himbau kepada masyarakat untuk tidak menjual miras. Mari bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” imbau Iptu Aly Efendi.
Saat ini, kedua orang tersebut telah diamankan di Sat Samapta Polres Jombang beserta barang bukti 556 botol arak putih.
“Penjual minuman beralkohol dijerat tipiring sebagaimana dimaksud di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tutupnya.
Penulis : Prayo
Editor : Sigit