Senin, Juni 16, 2025

Polres Bogor Periksa Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Indonesiadaily.net — Perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati oleh MY, oknum pemilik pondok pesantren di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mulai bergulir di Polres Bogor.

Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor berencana memanggil dan memeriksa MY sebagai terlapor pada Senin 19 Mei 2025 mendatang.

“Penjelasan dari Kanit PPA, akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Senin mendatang,” ujar Humas Polres Bogor, Ipda Lista, dalam keterangannya, Rabu 14 Mei 2025.

Ipda Lista menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan pihak korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor pada bulan Juli 2024.

Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah, memaparkan, kasus dugaan pelecehan yang dialami salah seorang santriwati berusia 15 tahun itu terjadi pada Desember 2022. Modusnya, MY selaku terduga pelaku, mengajak korban berziarah dan plesiran ke tempat pemandian air panas. Di tengah perjalanan, oknum pemilik Ponpes diduga meraba, mencium, dan memeluk korban yang berdomisili di Kota Bogor.

“Korban melarikan diri dari Ponpes dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Pada Januari 2023, korban didampingi orangtuanya membuat pengaduan ke KPAID Kota Bogor karena TKP-nya di Kabupaten Bogor dan kami teruskan ke KPAID Kabupaten Bogor,” paparnya, Kamis 15 Mei 2025.

Dede menambahkan, pada Juli 2024 korban beserta keluarga kembali mendatangi KPAID Kota Bogor memohon agar kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dibantu sehingga terduga pelaku diproses hukum, dan menyampaikan informasi bahwa korban perbuatan MY terus bertambah.

“Pada Juli 2024 kami dampingi korban untuk membuat pelaporan di Unit PPA Satreskrim Polres Bogor,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, di Bulan April 2025 pihaknya kembali mendampingi korban kedua perbuatan MY di Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. Total korban berdasarkan hasil penelusuran terdapat empat santriwati tapi yang bersedia melaporkan peristiwa dugaan pelecehan seksual ke ranah hukum hanya dua orang korban.

“Kami bisa pastikan ada empat korban perbuatan MY, tapi yang bersedia melaporkan peristiwa yang dialaminya berjumlah dua orang,” sebutnya.

Terpisah, Direktur Advokasi Masyarakat LSM Jangkar Pakuan Pajajaran (JPP), Saleh Nurangga, meminta aparat kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Bogor bertindak secara cepat, tepat dan transparan dalam menangani kasus dugaan pelecehan santriwati oleh oknum pemilik Ponpes di Kecamatan Sukaraja berinisial MY. Ia juga meminta, pelaku diproses dan dijatuhi hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.

“Polisi harus segera mengungkap kasus ini, jangan sampai penanganannya berlarut-larut. Jumlah korban, tidak menutup kemungkinan akan kembali bertambah,” singkatnya.

(Anto)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan