Senin, Januari 20, 2025

Polisi Nyatakan Seluruh Pengurus ACT Diduga Gunakan Dana Donasi untuk Kepentingan Pribadi

Indonesiadaily.net – Polri menyatakan seluruh pengurus yayasan badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), diduga melakukan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak Yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya. Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat 8 Juli 2022.

Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dengan adanya laporan nomor LI/92/VII/Dit Tipideksus Bareskrim Polri. “Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan. saya ulangi masih tahap penyelidikan,” ujar Ramadhan.

Baca Juga  Disaksikan Menteri Erik Tohir, Via Vallen Resmi Diperistri Chevra Yolanda

Ramadhan memaparkan, lembaga filantropi awalnya didirikan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005 dengan pendiri A.

“Seiring berjalannya waktu yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca-bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf,” ucap Ramadhan.

Dalam hal ini, Ramadhan menyebut, ACT membuka donasi untuk masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Di mana tentunya dana yang dikumpulkan Yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya. Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Ramadhan.

Baca Juga  Momen Apresiatif, BRI Bawa Pekerja Berprestasi di Daerah Terima Penghargaan Internasional Bergengsi

Terkait hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, hari ini, Jumat 8 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT. “Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin,” kata Whisnu.

Sumber: Sindo


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor